SPMB SMA NEGERI 2 GADINGREJO TAHUN AJARAN 2026/2027
SPMB SMA NEGERI 2 GADINGREJO TAHUN AJARAN 2026/2027

By Tim Humas SMA Negeri 2 Gadingrejo 28 Apr 2026, 09:00:36 WIB Pendidikan
SPMB SMA NEGERI 2 GADINGREJO TAHUN AJARAN 2026/2027

SPMB SMA NEGERI 2 GADINGREJO TAHUN AJARAN 2026/2027

 

SMA NEGERI 2 GADINGREJO secara resmi mengumumkan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Penyelenggaraan SPMB pada sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 didasarkan pada prinsip-prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminan. Sesuai dengan keputusan gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026 Penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, terhadap calon murid yang mendaftar pada SMA dan SMK di Provinsi Lampung tidak dipungut biaya pendaftaran;

 

JALUR PENDAFTARAN SPMB

Jalur pendaftaran SPMB terdiri atas:

  1. Jalur Domisili

Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dengan mempertimbangkan kemudahan akses ke satuan pendidikan dan wilayah perbatasan desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi. Jalur domisili ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan.

  1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur afirmasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 25% untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan 5% untuk calon murid penyandang disabilitas.

  1. Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 35% dari daya tampung satuan pendidikan. Terdapat perbedaan teknis pelaksanaan seleksi untuk SMA Unggul dan SMA Reguler.

  1. Jalur Mutasi

Jalur mutasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan di tempat orang tua mengajar.

 

PERSYARATAN UTAMA

calon murid wajib mempersiapkan dokumen pendukung dalam format digital (jpg/pdf) untuk diunggah ke sistem, diantaranya:

  1. Ijazah/ SKL SMP sederajat
  2. KK (kartu keluarga) atau surat keterangan domisili . (unduh)
  3. Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai RP. 10.000 dan ditanda tangani orang tua (unduh)
  5. Bukti prestasi bagi pendaftar jalur prestasi

 

ALUR PENDAFTARAN ONLINE
 

Pendaftaran dilakukan secara MANDIRI melalui portal resmi https://lampung.spmb.id dengan langkah langkah sebagai berikut

  1. Memilih jalur pendaftaran
  2. Login menggunakan nomor induk siswa nasional (NISN)
  3. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb
  4. Memilih SMA Negeri 2 Gadingrejo sebagai sekolah tujuan (calon murid dapat memilih maksimal 2 sekolah)
  5. Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran

 

TATA CARA LENGKAP PENDAFTARAN SPMB SMA NEGERI 2 GADINGREJO



TATA CARA PENDAFTARAN SPMB

SMA NEGERI 2 GADINGREJO

 

JALUR PENDAFTARAN SPMB

Jalur pendaftaran SPMB terdiri atas:

  1. Jalur Domisili

Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dengan mempertimbangkan kemudahan akses ke satuan pendidikan dan wilayah perbatasan desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi. Jalur domisili ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan.

 

Seleksi jalur domisili pada SMA reguler dilaksanakan secara berjenjang. Dalam hal jumlah calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  • kemampuan akademik berdasarkan rerata Transkrip Nilai Ijazah/SKL;
  • jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan
  • usia      calon    murid   yang     lebih            tua       berdasarkan     akta kelahiran atau surat keterangan lahir.Jalur Afirmasi

 

  1. Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur afirmasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 25% untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan 5% untuk calon murid penyandang disabilitas.
  2. Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 35% dari daya tampung satuan pendidikan. Terdapat perbedaan teknis pelaksanaan seleksi untuk SMA Unggul dan SMA Reguler.

SMA Reguler

Kuota jalur prestasi 35% untuk sekolah reguler dialokasikan sebagai berikut.

  • prestasi akademik

· kuota 21% dialokasikan untuk penggabungan dari dua komponen yaitu nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir (semester 1 s.d. 5) dan hasil TKA
 

· kuota 3% dialokasikan untuk prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

  • prestasi non akademik

· kuota 2% dialokasikan untuk pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di satuan pendidikan;

· kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni, budaya, bahasa, dan kepramukaan;

· kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga;

· kuota 3% dialokasikan untuk prestasi Hafiz Qur’an


 

  1. Jalur Mutasi

Jalur mutasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan di tempat orang tua mengajar.

 

Bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dengan ketentuan harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar dengan ketentuan harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru; dan kartu keluarga.

 

Jalur mutasi ini mendapatkan kuota paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 3% untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua/wali dan 2% untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas.

 

JADWAL PENYELENGGARA SPMB

Untuk kelancaran penyelenggaraan SPMB SMA/SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 diatur dengan jadwal sebagai berikut:

Jenjang SMA Reguler

Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi

  1. Pendaftaran Online     : 15 s.d. 19 Juni 2026
  2. Waktu Pendaftaran      : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
  3. Verifikasi dan validasi dokumen         : 15 s.d. 19 Juni 2026
  4. Verifikasi Faktual Berkas        : 15 s.d. 22 Juni 2026
  5. Pengumuman   : 24 Juni 2026
  6. Daftar Ulang    : 24 s.d. 25 Juni 2026
  7. Hari Pertama Masuk Sekolah  : 13 Juli 2026
  8. MPLS  : 13 s.d. 17 Juli 2026

PERSYARATAN UMUM UNTUK SMA

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal penggunaan surat keterangan lahir, harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
  2. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000.

 

PERSYARATAN KHUSUS SMA

  1. Jalur Domisili
    1. Kartu Keluarga (KK)
      1. Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
      2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya. Selain itu nama tersebut harus tercatat dengan status sebagai kepala keluarga.
      3. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada huruf b) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
      4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
      5. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf d) memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
      6. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
      7. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf f) dapat berupa:
        • penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
        • pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau

· kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak
 

      1. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf g) harus disertakan:
        • kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
        • surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
      2. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

b. Jalur Afirmasi

    1. Bukti keikutsertaan murid jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
      1. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
      2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
      3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.
    1. Bagi calon murid penyandang disabilitas, dibuktikan dengan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis.
  1. Jalur Prestasi

SMA Reguler

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon murid Jalur Prestasi SMA Reguler, yaitu:

  1. Bukti prestasi nilai rapor berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal murid yaitu sebesar 40% untuk Akreditasi A, 25% untuk Akreditasi B, dan 5% untuk Akreditasi C dari jumlah lulusan satuan pendidikan asal murid (untuk pendaftar jalur prestasi nilai rapor);
  2. Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk pendaftar jalur prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau penghargaan prestasi bidang akademik lainnya);
  3. Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (untuk pendaftar jalur prestasi bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau penghargaan prestasi bidang non-akademik lainnya);
  4. Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bidang prestasi akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf d) dan huruf e) harus telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, yang dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan;
  5. Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan pendidikan (untuk pendaftar jalur prestasi pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan).

catatan untuk Jalur Prestasi SMA Reguler

  • Apabila calon murid mendaftar melalui jalur prestasi SMA Reguler, kemudian calon murid tersebut juga mendaftar melalui jalur domisili, maka yang akan diprioritaskan untuk seleksinya adalah jalur prestasi SMA Reguler. Secara aplikasi (otomatis) seleksi jalur domisili peserta didik tersebut akan hilang dalam daftar seleksi jalur domisili (hidden), dan apabila seleksi jalur prestasi SMA Reguler tidak diterima, maka secara aplikasi (otomatis) seleksi melalui jalur domisili akan muncul kembali jika masih memenuhi ketentuan.
  1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk jalur mutasi);
  2. Surat keputusan penugasan sebagai guru pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus calon murid yang berasal dari anak guru).

 

FORMULASI SELEKSI SPMB SMA

1. Jalur Domisili

  1. Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan pada jalur Domisili, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;
  2. Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA Unggul atau SMA Reguler juga mendaftar Jalur Prestasi di 1 (satu) sekolah lain sesuai jenis sekolahnya (SMA Unggul atau SMA Reguler), maka seleksi pada Jalur Prestasi tersebut ditempatkan sebagai prioritas pertama.
  3. Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili SMA Unggul melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    1. kemampuan akademik berdasarkan Tes Potensi Akademik (TPA);
    2. jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan
    3. usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  4. Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili SMA Reguler melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    1. kemampuan akademik berdasarkan rerata Transkrip Nilai Ijazah/SKL;
    2. jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan
    3. usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Jalur Afirmasi

  1. Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;
  2. Seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi dan apabila melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan penerimaan murid diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon Murid yang terdekat dengan satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Murid dari keluarga tidak mampu minimal 25%;
    2. Murid penyandang disabilitas maksimal 5%;
    3. Dalam hal angka 2) tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1).


 

  1. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Afirmasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili dan/atau Jalur Prestasi.

3. Jalur Prestasi

  1. Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan pada jalur Prestasi SMA Reguler, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;
  2. Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler juga mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) sekolah lain, maka seleksi pada Jalur Prestasi SMA Reguler ditempatkan sebagai prioritas pertama;
  3. Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
    • Hasil pembobotan; dan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
  4. Jalur Prestasi Akademik melalui komponen nilai rapor dilaksanakan dengan menggabungkan dua komponen, yaitu nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), dengan formulasi sebagai berikut:
    • skor akhir = 50% rerata nilai rapor + 50% rerata nilai TKA.
    • apabila terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan kuota minimal 21%;
  5. Jalur Prestasi Akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dengan kuota 3%;
  6. Dalam hal angka 5) tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 4) dan/atau sebaliknya;
  7. Jalur Prestasi Nonakademik berdasarkan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan, dengan kuota 2%;
  8. Jalur Prestasi Nonakademik di bidang seni, budaya, bahasa, dan kepramukaan, dengan kuota 3%;
  9. Jalur Prestasi Nonakademik lomba bidang olahraga, dengan kuota 3%;

10. Jalur Prestasi Nonakademik berdasarkan prestasi atau penghargaan sebagai Hafiz Qur’an, dengan kuota 3%;

11. Dalam hal angka 10) terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke angka 9); jika angka 9) terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke angka 8); dan dalam hal angka 8) terdapat sisa kuota maka kuota dialihkan ke angka 7).

12. Dalam hal angka 7), angka 8), angka 9), dan angka 10) masing-masing tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 4);

13. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Prestasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili dan/atau Jalur Afirmasi;

14. Pembobotan nilai pada jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik untuk jenjang SMA sebagai berikut:

    • Penentuan Murid yang dapat mendaftar melalui jalur Prestasi nilai rapor berdasarkan nilai rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat paralel dari sekolah asal, dengan ketentuan:

· peringkat Murid sebesar 40% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi A;

· peringkat Murid sebesar 25% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi B;

· peringkat Murid sebesar 5% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi C.

· pembobotan nilai jalur prestasi nilai rapor akan diakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.

· Murid yang berasal dari sekolah berbasis keagamaan, maka nilai mata pelajaran Pendidikan Agama merupakan nilai rata-rata mata pelajaran tersebut

Pembobotan nilai jalur prestasi bidang sains, teknologi, riset inovasi, seni, budaya, bahasa, kepramukaan, olahraga, dan/atau penghargaan prestasi bidang lainnya

 

 

 

NO

 

 

TINGKAT

BOBOT NILAI PERORANGAN

BOBOT NILAI BEREGU

JUARA 1

JUARA 2

JUARA 3

JUARA 1

JUARA 2

JUARA 3

Beíjenjang

Tiak Beíjenjang

Beíjenjang

Tiak Beíjenjang

Beíjenjang

Tiak Beíjenjang

Beíjenjang

Tiak Beíjenjang

Beíjenjang

Tiak Beíjenjang

Beíjenjang

Tiak Beíjenjang

1

Inteínasional

240

120

230

115

220

110

210

105

200

100

1?0

?5

2

Nasional

180

?0

170

85

160

80

150

75

140

70

130

65

3

Píovinsi

120

60

110

55

100

50

?0

45

80

40

70

35

4

Kabupaten/Kota

60

30

50

25

40

20

30

15

20

10

10

5

5

Hafalan Al Quían *)

Dibeíikan skoí 40/Juz

Pembobotan nilai jalur prestasi pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan

 

no

JALUR PENGALAMAN KEPENGURUSAN

PERIODE

1 TAHUN

PERIODE

2 TAHUN

1

KETUA OSIS

60

120

2

KETUA PRADANA/PRADANI

60

120

 

Dalam hal keabsahan piagam/sertifikat/surat keterangan hafalan Hafiz Qur’an, maka panitia memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi;

 

Penjelasan tentang lomba/kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang

  1. Kejuaraan berjenjang adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara terjadwal dalam setiap tahunnya, dengan seleksi dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan,             berkelanjutan,        dan mempersyaratkan keikutsertaan calon murid, berdasarkan     prestasi           pada             setiap   jenjang             di bawahnya.

Contoh yang termasuk kejuaraan berjenjang:

Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional

? Lomba bidang riset dan inovasi (sains, teknologi)

? Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Madrasah (KSM)

? Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)

? Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/ Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI)

? Kuis Ki Hadjar

 

? Lomba Seni Budaya dan Kepramukaan

? Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N)

? Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional

? Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang

? MTQ Pelajar

? Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)

? Lomba bidang olahraga

? Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/ Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)

? Gala Siswa Nasional (GSI)

? Pekan            Olahraga            Pelajar           Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)

? Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional

? Pekan            Paralympic            Olahraga            Nasional (PEPARNAS)

 

Tingkat Intenasional

? International            Mathematics            and            Science Olympiad (IMSO)

? International            Teenagers            Mathematics Olympiad (ITMO)

? International Physics Olympiad (IPhO)

? International Chemistry Olympiad (IChO)

? International Biology Olympiad (IBO)

? International Geography Olympiad (IGeO)

? International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)

? International Olympiad in Informatics (IOI)

? The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)

? Asean Skill Competition (ASC)

? Asean School Games

? MTQ Internasional

 

  1. Kejuaraan tidak berjenjang adalah kejuaraan/ lomba/invitasi/sayembara selain yang disebut pada

 

kejuaraan berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/ induk olahraga dan instansi/lembaga lain, dengan kriteria:

? Tingkat kabupaten/kota/provinsi

? Calon murid mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;

? Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

? Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta Murid.

? Memilih bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.

 

? Tingkat nasional

? Calon murid mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP / MTs sederajat;

? Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi di Indonesia

? Mendukung pengembangan bakat minat dan talenta Murid

? Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.

4. Jalur Mutasi

Seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi. Dalam hal pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali melampaui jumlah kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, dengan kuota 3%;

  1. Dalam hal pendaftar berasal dari anak guru melampaui jumlah kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan lamanya orang tua bekerja di satuan pendidikan tersebut, dengan kuota 2%;
  2. Dalam hal huruf a tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf b dan/atau sebaliknya;
  3. Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Mutasi pada SMA Unggul atau SMA Reguler juga mendaftar Jalur Prestasi pada 1 (satu) sekolah lain sesuai jenis sekolahnya (SMA Unggul atau SMA Reguler), maka seleksi pada Jalur Prestasi pada SMA Unggul atau SMA Reguler tersebut ditempatkan sebagai prioritas kedua;.
  1. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SPMB

Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui situs SPMB online http://lampung.spmb.id untuk jalur dalam jaringan, sedangkan untuk pendaftaran luar jaringan pengumuman hasil seleksi disampaikan pada papan pengumuman di sekolah
 

DAFTAR ULANG SPMB

Calon murid yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:

  1. Mengisi formulir daftar ulang melalui google form yang disediakan sekolah tujuan.
  2. Daftar ulang secara online pada http://lampung.spmb.id pada menu Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB sesuai dengan jadwal masing-masing jenjang.
  3. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
  4. Setelah calon Murid daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon Murid yang diterima juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:
  1. Fotokopi ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar;
  2. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali (Asli) bermaterai Rp 10.000.
  1. Calon murid yang telah dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditetapkan (sesuai dengan jadwal masing-masing jenjang) dianggap mengundurkan diri, sehingga haknya sebagai calon murid baru dinyatakan tidak berlaku.
  2. Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima sesuai dengan hasil pemeringkatan pada Satuan Pendidikan menurut jalur pendaftarannya.

 

  1. LAIN-LAIN
    1. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang Murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri se-Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 tidak dipungut biaya (GRATIS).
    2. Jumlah Murid Baru yang akan diterima pada masing-masing SMA Negeri dan SMK Negeri di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ditentukan oleh masing-masing MKKS SMA/SMK Kabupaten/Kota.

 

DOWNLOAD DISINI SPTJM

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)

Saya yang bertanda tangan di bawah ini1):

Nama                           : ................................................................................................

NIK                             : ................................................................................................

tempat dan tanggal lahir            : ......................................................................................

alamat sesuai KK                     : ....................................................................................

 

adalah orang tua/wali dari calon murid2):

nama            : .......................................................................................................................

NIK            : .......................................................................................................................

tempat dan tanggal lahir: ........................................................................................

alamat sesuai KK            : ...............................................................................................

 

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) adalah alamat yang menggambarkan kondisi sebenarnya domisili/tempat tinggal calon murid saat ini.
  2. Seluruh dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan adalah benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan.
  3. Semua dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Jika dokumen yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai murid baru.

 

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk kepentingan penerimaan murid baru SMA ....................................................................... Kab/Kota .................................................................

Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027.

...................................,            2026

Orang Tua/Wali Calon Murid,

 

 

 

(………………………………….)

 

1) biodata orang tua/wali

2) biodata calon murid

DOWNLOAD SURAT KETERANGAN DOMISILI DISINI

 

KOP INSTANSI

SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)

Nomor: ……………………………………………..

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                : …………………………………………………………………………………………….

Jabatan            : …………………………………………………………………………………………….

Alamat             : ……………………………………………………………………………………………

 

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama Calon Murid                  : ………………………………………………………………………..………………..

Tempat dan tanggal lahir     : ………………………………………………………………………..…………………

Jenis Kelamin                            : ………………………………………………………………………..…………………

Nam Orang Tua/ Wali            : …………………………………………………………………………………….…….

Alamat                                         : ……………………………………………………………………………………………

 

Berdasarkan data administrasi yang tercatat di RT / RW ……………… Kelurahan/ Desa

…………………………… Kecamatan ………………………. Keterangan mengenai calon murid adalah sebagai berikut:

  1. Calon murid telah berdomisili pada alamat tersebut di atas sejak tanggal ………………... bulan ………………….…… tahun …………………………
  2. Jenis bencana yang dialami ………………. Yang terjadi di wilayah …………………….. pada tanggal …………………….. yang dibuktikan dengan lampiran sebagai berikut:
  1. Dokumentasi bencana (foto / berita resmi) dan/ atau
  2. Surat Keputusan atau Laporan dari BPBD/ Dinas Sosialisai / Pemerintah Daerah.

Demikian surat keterangan domisili ini dibuat untuk kepentingan penerimaan murid

baru SMA ……………………………… Kab/Kota………………………Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027

 

Tempat, tanggal bulan tahun

Ketua/ Kepala Instansi

 

 

(………………………………)




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment