
KUNJUNGAN KERJA SEKOLAH PENYELENGGARA SKS
KUNJUNGAN KERJA SEKOLAH PENYELENGGARA SKS

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, dan ayat (2) menegaskan bahwa beban belajar dapat dinyatakan dalam bentuk satuan kredit semester. Dalam kaitannya dengan ini, dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) point f menyatakan bahwa peserta didik dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.Dengan demikian, bakat, minat dan kecepatan belajar peserta didik yang berbeda harus difasilitasi oleh sekolah. Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajarnya.
Berdasarkan hal tersebut, bahwa SMA Negeri 2 Gadingrejo berupaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang salah satunya denganmenyelenggarakan pendidikan yang dirancang dengan memberikan layanan kepada peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan kecepatan belajarnya.
Berkaitan dengan terbitnya SK ……………….. tentang penetapan SMA Negeri 2 Gadingrejo sebagai sekolah penyelenggara SKS, maka SMA Negeri 2 Gadingrejo melaksanakan kegiatan kunjungan kerja untuk mendapatkan pendampingan oleh beberapa sekolah pendahulu yang telah melaksanakan program SKS bersama dengan beberapa sekolah lain yang juga penyelenggara program SKS di kabupaten Pringsewu dan Tanggamus.
No. |
Jadwal |
Tempat |
1. |
Kamis, 10 Juni 2021 |
SMA Negeri 1 Pringsewu |
2. |
Sabtu, 12 Juni 2021 |
SMA Negeri 1 Gadingrejo |
3. |
Senin, 21 Juni 2021 |
SMA Negeri 2 Pringsewu |
Kunjungan kerja bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan SKS yang dintaranya meliputi :
- penyelenggaraan dan pengelolaan SKS secara utuh dan sesuai mekanisme
- layanan pembelajaran dengan SKS
- pengelolaan kelas pembelajaran dengan SKS secara efektif dan bermakna
- penilaian dan pengolahan nilai hasil belajar
Dengan pendampingan ini diharapkan SMA Negeri 2 Gadingrejo mampu mengimplementasikan penyelengaran program SKS untuk melayani peseta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kecepatan belajarnya.
Penulis : Andina Wijayanti, S.Si